MAKALAH SISTEM INFORMASI
MANAJEMEN
“PENTINGNYA E-GOVERNMENT
BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI
DESA”
OLEH :
MUHAMMAD
REZA PALEVY, M.E.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Di hampir semua negara maju di Amerika dan
Eropa, pelayanan publik telah mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi.
Artinya, semua proses layanan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara
secara terintegrasi dengan cepat. Sistem layanan tersebut dikenal dengan
sebutan e-government system. Tujuan besar penerapan e-government
system adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana
layanan pemerintahan bersifat transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
E-government system
pada hakikatnya merupakan proses pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi
sebagai alat untuk membantu jalannya sistem pemerintahan dan pelayanan public
yang lebih efektif dan efisien. Dalam penyelenggaraannya, e-government
system mengacu pada dua hal, yaitu penggunaan teknologi informasi yang
memanfaatkan jaringan internet dan terbangunnya sebuah sistem baru dalam tata
kelola pemerintahan. Namun sayangnya, selama ini penafsiran penggunaan
teknologi elektronik hanya sebatas alat manual dengan komputer sebagai sarana
pelayanan di lembaga penyedia layanan publik.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dapat digunakan untuk menunjang dalam sistem operasional dan manajerial dari
berbagai kegiatan institusi yang di dalamnya termasuk kegiatan pemerintahan
dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat. Khususnya
pelayanan publik yang ada di perdesaan seharusnya masyarakat Desa sudah
merasakan kenyamanan dalam berinteraksi dengan aparatur Desa dalam hal membuat
surat-menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat Desa tanpa harus melakukan
proses secara manual. Maka penggunaan Teknologi Informasi sangatlah mendukung
terhadap apa yang masyarakat Desa butuhkan di era digital saat ini.
Menurut UU No 6 tahun 2014 tentang Desa,
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Lebih lanjut UU tersebut juga menjelaskan
bahwa, pembangunan Desa dalam hal ini, mencakup empat bidang pembangunan yaitu
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pembangunan Desa yang difokuskan pada
keempat lingkup pembangunan tersebut hendak menegaskan esensi dari UU Desa
yakni memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk tidak hanya
dijadikan objek pembangunan tetapi lebih mandiri menjadi objek sekaligus subjek
pembangunan. Dengan demikian Desa tersebut dapat melaksanakan pembangunan
sesuai kebutuhan Desa itu sendiri.
TIK dapat menjadi alat untuk memperbaiki
administrasi Desa. Administrasi Desa seperti kita ketahui bersama mempunyai
banyak kelemahan diantaranya adalah proses update dimana data yang ada
ditingkat desa berbeda dengan data yang ada ditingkat kecamatan karena adanya
perbedaan pemutakhiran data ditingkat desa dan kecamatan, begitu juga dengan
tingkat Kabupaten. Dukungan TIK yang diterapkan pada pemerintah desa akan
mendorong data tunggal yang dengan mudah di-update oleh aparatur Desa
dengan mengedepankan kesederhanaan operasional sehingga terjadi satu kesatuan
data baik di tingkat Desa, kecamatan dan juga Kabupaten.
Tujuan makalah ini adalah untuk melihat
bagaimana penerapan e-government berbasis TIK terhadap pelayanan publik
di Pemerintah Desa.
1.2.
Permasalahan
1) Bagaimana fungsi dan perkembangan e-government berbasis
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada pelayanan publik ?
2) Apa
saja yang menjadi peranan e-government
dengan berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) terhadap pelayanan publik di Desa ?
3) Dampak
apa yang terjadi pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada pelayanan
publik ?
4) Bagaimana
Implementasi e-government pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan
publik di Desa ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian E-Government
E-government
adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat
digital lainnya yang dikelola pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi
dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan
lembaga-lembaga lainnya secara online. E-government menurut kominfo
Adalah upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis/
menggunakan electronik dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara
efektif dan efisien. Sedangkan menurut World Bank, e-government
adalah penggunaan teknologi informasi oleh kantor-kantor pemerintah untuk
pelayanan lebih baik pada masyarakat dunia usaha dan untuk memperbaiki
kerjasama antar institusi pemerintah.
Kesimpulannya e-government
adalah suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang
berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan
pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.
2.2.
Fungsi dan Manfaat Perkembangan E-Government
E-government
bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah daerah agar
dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan transparan, dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan
secara efektif. Selain itu e-government juga bertujuan untuk mendukung good
governance. Penggunaan teknologi yang mempermudah masyarakat untuk
mengakses informasi dapat mengurangi korupsi dengan cara meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. E-government dapat
memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat
aktif dalam pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah.
Adapun
manfaat E-government meliputi:
1. Pelayanan
yang lebih baik kepada masyarakat, Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7
hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kantor.
2. Peningkatan
hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum karena adanya
keterbukaan (transparansi).
3. Pemberdayaan
masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Masyarakat akan belajar
untuk dapat menentukan pilihan.
4. Pelaksanaan
pemerintah yang lebih efisien.
2.3.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
TIK sendiri merupakan payung besar
terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan
menyampaikan informasi. Sementara para ahli menjelaskan mengenai pengertian
teknologi informasi dan komunikasi adalah sebagai berikut :
a.
Eric Deeson,
teknologi informasi dan komunikasi adalah kebutuhan manusia didalam mengambil
dan memindahkan, mengolah dan memproses informasi dalam konteks sosial yang
menguntungkan diri sendiri dan masyarakat secara keseluruhan.
b.
Susanto, teknologi
informasi dan komunikasi adalah sebuah media atau alat bantu yang digunakan
untuk transfer data baik itu untuk memperoleh suatu data atau informasi maupun
memberikan informasi kepada orang lain serta dapat digunakan untuk alat
berkomunikasi baik satu arah ataupun dua arah.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pengertian dari teknologi Informasi dan Komunikasi adalah
teknologi yang memproses atau mengolah dan memproduksi informasi serta
menyebarluaskan atau mempulikasikannya sepert komunikasi media.
2.4. Desa
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979,
desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi
pemerintahan terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyeleng garakan
rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik
Indonesia.
Pengertian Desa kemudian diterangkan
kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, yaitu sebagai berikut.
a.
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten.
b.
Kawasan perdesaan
adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama pertanian, pengelolaan sumber daya
alam, kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kesimpulannya desa
merupakan sebuah organisasi pemerintahan terendah yang langsung dibawah camat.
Desa biasanya dikepalai oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung
oleh masyarakat yang mendiami wilayah desa tersebut. Desa memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
2.5. Peranan E-Government Terhadap Pelayanan Publik Di Desa
Tuntutan masyarakat pada era
desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat.
Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya
mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan
publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat
diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Penetapan
Standar Pelayanan
Standar pelayanan memiliki arti yang
sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu
komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas
tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan
kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan
melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan,
identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis
proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan.
2. Pengembangan
Standard Operating Procedures (SOP)
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan
dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating
Procedures (SOP). Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan
secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang
jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga
bermanfaat dalam hal:
·
Untuk memastikan
bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu,
misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan
hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya. Oleh karena itu proses pelayanan
dapat berjalan terus;
·
Untuk memastikan
bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
·
Memberikan
informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur
jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;
·
Memberikan
informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam
prosedur pelayanan;
·
Memberikan
informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;
·
Memberikan
informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada
petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau
dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan
memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas.
3. Pengembangan
Survei Kepuasan Pelanggan/Masyarakat
Untuk menjaga kepuasan masyarakat,
maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas
pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam
konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk
pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang
diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti
penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
4. Pengembangan
Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan masyarakat merupakan satu
sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara
konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan
yang secara dapat efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat
menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan.
2.6.
Pelayanan Publik Pemerintahan Desa
Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa
menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan
pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi
bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni
menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program
pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat.
Administrasi Desa adalah keseluruhan
proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan
Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Beberapa macam kegiatan
administrasi pemerintahan di desa atau kelurahan yang wajib dilaksanakan dengan
tertib, terdiri atas Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi
Keuangan, Administrasi Pembangunan dan Administrasi Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah desa menggunakan prinsip good
government dengan beberapa prinsip yakni
meliputi :
1)
Profesionalitas,
yaitu meningkatkan kemampuan dalam bertindak guna memberikan pelayanan yang
cepat, tepat, mudah, dan biaya terjangkau.
2)
Akuntabilitas,
yaitu meningkatkan etika dan tanggungjawab dalam pengambilan keputusan disetiap
bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
3)
Transparansi,
yaitu keterbukaan dalam penyampaian informasi guna memudahkan masyarakat dalam
memperoleh informasi.
4)
Pelayanan prima,
yaitu pelayanan publik yang diselenggarakan dengan prosedur yang baik, biaya
murah, ketepatan waktu, akses yang mudah, serta sarana dan prasarana yang
memadai.
5)
Demokrasi dan
partisipasi, yaitu dalam setiap pengambilan keputusan melibatkan masyarakat,
agar keputusan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6)
Efektivitas dan
efisiensi, yaitu menjamin terselenggaranya pelayanan yang cepat, tepat, mudah
dan biaya terjangkau dengan menggunakan sumber daya secara optimal.
7) Supremasi
hukum, yaitu dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, mewujudkan
penegakan hukum yang adil, menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM)
serta memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
2.7.
Dampak Positif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada
Pelayanan Publik di Desa
Dampak Teknologi Informasi pada pelayanan publik
dari segi dampak positifnya yaitu :
a. Media
yang dapat menghemat biaya.
b. Internet
sebagai media saling berkomunikasi dan bertukar informasi dengan cepat dan
murah.
c. Mendorong
seseorang untuk kembali belajar, dan menambah wawasan yang ada.
d. Media
Untuk Mencari Informasi Atau Data
2.8.
Implementasi E-Government pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
pelayanan publik di Desa
·
Pelayanan
IT di Desa
Layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat
sangat beragam. Namun untuk jenis dan urusan layanan yang diberikan di semua
desa/kelurahan rata-rata adalah sama. Teknologi informasi diharapkan bisa
diterapkan untuk membantu berbagai pelayanan di desa/kelurahan agar lebih
efektif dan efisien.
Kebutuhan akan layanan masyarakat
yang ada di desa adalah terkait dengan layanan administrasi kependudukan,
diantaranya:
-
KTP (Kartu Tanda
Penduduk);
-
KK (Kartu
Keluarga);
-
SKTM (Surat
Keterangan Tidak Mampu);
-
Surat Keterangan
Usaha;
-
Surat Waris;
-
Surat Keterangan
Pindah;
-
Surat Keterangan
Domisili;
-
SKCK (Surat
Keterangan Cacat Kriminal);
-
Dan surat-surat
lainnya
Tiap-tiap daerah
memiliki bentuk penerapan aplikasi yang berbeda untuk tiap desa/kelurahan. Di
beberapa daerah penerapan dan pengembangan IT (Information Tecnology) dalam
aspek pelayanan masih belum maksimal. Namun demikian, penerapan IT kedepannya
harus dapat mengakomodir semua kebutuhan layanan dengan pembuatan sistem yang
baik.
·
Standar
Pelayanan Administrasi Desa/Kelurahan
Tujuan penerapan
IT ini adalah untuk memecahkan kekurangan organisasi dan mempermudah pekerjaan
pemerintah. Prasyarat adanya pengembangan pelayanan publik berbasis IT yang
mencakup analisis situasi saat ini dikaitkan dengan semua sumber daya yang
relevan untuk pembangunan, pemeliharaan dan penguatan dalam satu sistem e-government
tersebut. Sehingga, dengan adanya SPM (Standart Pelayanan Minimal) dapat
memberikan kejelasan tentang sistem layanan yang diberikan oleh pemerintah
kepada masyarakat.
·
Kebijakan
Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penerapan TIK pada Administrasi Desa/Kelurahan
Beberapa
Kabupaten/Kota ada yang sudah memiliki kebijakan dan ada pula yang belum
memiliki kebijakan terkait pelayanan administrasi desa/kelurahan berbasis
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Hal tersebut bisa dijadikan sebuah penilaian
dalam melihat tingkat keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung suatu
kegiatan. Keseriusan pemerintah daerah ditunjukan dengan dikeluarkannya
kebijakan tertulis (peraturan perundangan) terkait suatu kegiatan.
Kebijakan
pemerintah daerah untuk penerapan TIK, dapat dilihat dalam Kepmenpan No. 63
Tahun 2003, bahwa Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi
pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan adalah dasar hukum
pemerintah untuk menjalankan suatu kebijakan secara maksimal, selain itu suatu
kebijakan harus secara jelas mencakup dan mempertimbangkan semua aspek yang
berkaitan dengan kebijakan. Aspek yang dimaksud seperti yang tercantum dengan
teori di atas, berupa standar, arahan/pedoman, mekanisme, dampak, dan evaluasi.
Dilihat dari
pentingnya peraturan perundangan tersebut, beberapa pemerintahan daerah ada sudah
memiliki kebijakan tersebut. Namun sangat disayangkan, daerah yang sudah
memiliki peraturan tentang penerapan IT, ternyata masih belum dapat
melaksanakan regulasi dengan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan belum adanya
evaluasi dan pendampingan yang benar-benar serius dari pihak pemda, selain itu
desa/kelurahan selaku instansi pelaksana juga kurang responsif untuk menyampaikan
keadaannya pada Pemerintah Daerah.
2.9.
Upaya Pengembangan E-Government Melalui Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) di Desa
Melaksanakan
e-government artinya menyelenggarakan roda pemerintahan dengan bantuan
(memanfaatkan) teknologi IT. Beberapa organisasi yang pada awalnya disusun
untuk keperluan proses kerja secara manual pada akhirnya bisa jadi perlu
dirubah dan disesuaikan untuk memungkinkan berjalannya sistem elektronik secara
efektif dan optimal. Model e-government menggambarkan hubungan antara
pemerintah dengan stakeholder melalui TIK, yaitu hubungan pemerintah dengan
masyarakat, pemerintah dengan dunia usaha (business), dan hubungan antara
pemerintah dengan sesama pemerintah (government).
Pentingnya
penggunaan TIK yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat sebagai
pelayanan publik di Desa bertujuan untuk memperlancar kegiatan operasional
pelayanan pemerintahan desa seperti: pengurusan administrasi desa seperti dalam
hal pengurusan perizinan, seperti Surat Domisili, Keterangan Usaha, dan
sebagainya. Sehingga penting untuk mengembangkan pemanfaatan TIK yaitu dengan
penggunaan aplikasi khususnya untuk pelayanan kepada publik atau masyarakat.
Nantinya aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai bentuk pelayanan e-goverment
di pemerintahan Desa. Tujuan dari aplikasi tersebut untuk mengakses pelayanan
yang lebih cepat, efektif dan efisien. Ada beberapa contoh fungsi
kepemerintahan yang penyelenggaraannya dapat dibantu melalui sistem elektronik seperti
Pelayanan Masyarakat Desa, Aparatur Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Aset Desa,
dan lain-lain.
Beberapa
contoh aplikasi e-government berbasis TIK yang bisa dikembangkan untuk
digunakan pengurusan kegiatan administrasi Desa seperti Smart Netizen
yaitu sebuah aplikasi berbasis online yang diperuntukkan untuk pelayanan
administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK), akta catatan sipil dan perizinan lainnya. Aplikasi simpledesa di
android juga mendukung pelayanan administrasi di Desa. Pemerintahan setingkat
Desa juga bisa membuat website yaitu website berbasis mobile atau Web Mobile
dalam memperlancar administrasi Desa. Pentingnya penerapan TIK untuk pelayanan
publik di tingkat Desa memiliki tujuan meningkatkan mutu layanan publik melalui
pemanfaatan teknologi IT dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, terbentuknya
kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan
secara efektif dan perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan.
Semua tujuan tersebut adalah untuk menciptakan Desa yang Smart Village.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pentingnya
e-government dalam penerapan pelayanan publik di Desa karena bertujuan
untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik.
Suatu penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah Desa dengan
mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pentingnya penggunaan TIK yang berkaitan
dengan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pelayanan publik di Desa bertujuan
untuk memperlancar kegiatan operasional pelayanan pemerintahan Desa.
Untuk menunjang penerapan e-government dengan
basis TIK terhadap pelayanan publik di Desa, setiap aparatur Desa seharusnya memmberikan
pelayanan yang efisien dan efektik. Di era digital ini tidak menutup
kemungkinan setiap Desa yang berada di perdesaan maupun diperkotaan
mengandalkan apa yang dimiliki masyarakat secara umum seperti
andriod/smartphone yang dimana di dalamnya mendukung berbagai penerapan
aplikasi yang membantu pelayanan administrasi di tingkat Desa.
Pemerintahan
setingkat Desa juga bisa membuat website yaitu website berbasis mobile
atau Web Mobile dalam memperlancar administrasi Desa. Pentingnya
penerapan TIK untuk pelayanan publik di tingkat Desa memiliki tujuan meningkatkan
mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi IT dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan, terbentuknya kepemerintahan yang bersih,
transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan perbaikan
organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan. Semua tujuan
tersebut adalah untuk menciptakan Desa yang Smart Village.
DAFTAR
PUSTAKA
Didit
Praditya, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Di Tingkat
Pemerintahan Desa, Bandung : Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi
dan Informasi (BPPKI), 2014.
Endang Wirjatmi Trilestari, Keikutsertaan
Masyarakat dalam Membangun Kualitas Pelayanan Publik, Jurnal Ilmu
Administrasi Vol. 1 No. 1 tahun 2004. STIA LAN, Bandung.
K. D. A. Sari and W. A. Winarno, Implementasi
E-Government System Dalam Upaya Peningkatan Clean and Good Governance di
Indonesia, Jurnal Jeam, vol. XI, no. 1, pp. 42–54, 2012.
Materisma,
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang. Diambil dari :
http://www.materisma.com/2015/01/pengertian-desa-menurut-para-ahli-dan.html (diakses: 1 Juni 2018)
Muhammad Muslihudin, Analisi
Dan Perancangan Sistem Informasi Menggunakan Model Terstruktur Dan UML, Yogyakarta:
Andi Offset, 2016.
Richardus Eko Indrajit, Electronic Government,
Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002.
Teguh Kurniawan, Hambatan dan
Tantangan dalam Mewujudkan Good Governance melalui Penerapan E-Government di
Indonesia, Prosiding Konferensi Nasional Sistem Informasi, Bandung:
Penerbit Informatika, 2006.
W. Sulistyo, B. Suyanto, and I.
Hestiningsih, Rancang Bangun mGoverment Berbasis Mobile Device Menggunakan
Sistem Operasi Android, Jurnal Tek. Elektro Terap., vol. 3, no. 3, pp.
154–158, 2014.